Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya
jpnn.com, KUALA KAPUAS - YH, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Pelaku menjanjikan korban akan diangkat menjadi tenaga honorer di Pemkab Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Selasa.
Hasil penelusuran penyidik, warga yang diduga menjadi korban penipuan tersebut sebanyak 27 orang. Mereka rata-rata menyetorkan uang Rp4 juta per orang dan bahkan ada yang dua kali menyetorkan kepada pelaku.
“Pelaku ini menjanjikan bahwa korban ini bisa bekerja di pemerintahan sebagai tenaga honorer, karena akan diberikan SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditandatangani oleh Plt Sekda Kapuas,” katanya.
Manang mengungkapkan bahwa surat perintah kerja yang akan diberikan kepada korban adalah palsu dan dibuat pelaku YH sendiri. Semua itu dilakukan agar para calon korbannya percaya.
Setelah dimintai uang dan dijanjikan bekerja, ternyata janji itu tidak terbukti. Akhirnya para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.
“Pelaku ini merupakan oknum PNS di Kecamatan Kapuas Hilir. Jadi pelaku ini caranya melakukan penipuan dengan cara merayu dan membujuk para korban. Untuk menyakinkan korbannya, dia membuat SPK palsu tersebut,” jelas Manang.
Penipuan yang dilakukan pelaku ini diduga sejak 2019 lalu. Rata-rata korbannya merupakan warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota, seperti Kapuas Hilir bahkan dari kabupaten tetangga, yaitu Pulang Pisau.
YH, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer