Oknum PNS Ini Disergap saat Gelar Pesta Terlarang Bareng 10 Orang di Warung, Ya Ampun
jpnn.com, DELI SERDANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Camat Galang, Kabupaten Deli Serdang, berinisial RIP, ditangkap karena diduga berbuat terlarang.
PNS pria warga Lingkungan VI, Kelurahan Galang Kota tersebut ketahuan berpesta sabu-sabu.
Hal itu dikuatkan dari keterangan Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Galang Kota Rahmat Lubis yang turut hadir dalam penangkapan oknum PNS tersebut.
Rahmat menerangkan oknum PNS itu ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di warung Jalan Sempurna, Kelurahan Galang Kota, hari Jumat (18/3).
"Polisi juga menangkap dua pria bersama oknum PNS saat berada di dalam warung. Saya lihat ada barang bukti narkoba sabu-sabu di bungkus klip plastik," terang Rahmat, Minggu (20/3).
Selain oknum PNS bersama dua pria, petugas kepolisian juga mengamankan delapan orang dari luar warung.
"Totalnya ada 11 orang yang diamankan. Polisi memborgol oknum PNS bersama dua pria. Sedangkan delapan lagi tidak," sebutnya.
Rahmat mengaku masyarakat sudah sangat resah tentang peredaran sabu di lokasi penangkapan oknum PNS.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Camat Galang, Kabupaten Deli Serdang, berinisial RIP, ditangkap karena diduga berbuat terlarang.
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak