Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi, Semoga Anda Tidak Pernah Berhubungan Dengannya

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Dari pengakuan tersangka, narkoba itu berasal dari seseorang berinisial C yang mendapatkannya dari L.
“Keduanya merupakan pemasok narkoba di wilayah hukum Kayuagung dan sekitarnya," tegas Heru didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari SIK MH.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang peredaran gelap narkoba.
Kepada polisi, tersangka Dopok mengaku, baru tiga kali mengambil barang dengan bandar berinisial C.
“Sudah tiga kali dan satu kali saya diupah Rp 500 ribu. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya dan anak," akunya.
Dia menambahkan gaji sebagai seorang PNS perawat di Puskesmas di OKI ini dirasa tak mencukupi. “Saya juga terlilit utang Pak,” tutupnya.(*/sumeks)
Seorang oknum PNS salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI bernama Winni Agustin alias Dopok, 42, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel