Oknum PNS Ini Licik Banget
Tak terima hal itu Ka Bas akhirnya mendatangi Mapolsek Kota Tengah untuk melaporkan perbuatan Ois agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolsek Kota Tengah Iptu MT Manopo ketika dikonfirmasi menegaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan proses penyelidikan atas kasus ini.
"Kami sudah menahan Ois setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebanyak 19 unit mobil," kata Kapolsek.
Perwira polisi yang dikenal tegas ini mengungkapkan, 20 unit mobil yang diduga digelapkan Ois itu merupakan milik dari 13 rental yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya jelas Kapolsek adalah milik dari perorangan yang juga direntalkan.
Terkait dugaan sindikat penggelapan mobil yang menggunakan modus leasing, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Yang jelas tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (roy)
Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo inisial OM (28) alias Ois dijebloskan ke jeruji besi sel tahanan Polsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana