Oknum PNS Ini Licik Banget

Oknum PNS Ini Licik Banget
Pelaku dijebloskan ke sel. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tak terima hal itu Ka Bas akhirnya mendatangi Mapolsek Kota Tengah untuk melaporkan perbuatan Ois agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu Kapolsek Kota Tengah Iptu MT Manopo ketika dikonfirmasi menegaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan proses penyelidikan atas kasus ini.

"Kami sudah menahan Ois setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebanyak 19 unit mobil," kata Kapolsek.

Perwira polisi yang dikenal tegas ini mengungkapkan, 20 unit mobil yang diduga digelapkan Ois itu merupakan milik dari 13 rental yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya jelas Kapolsek adalah milik dari perorangan yang juga direntalkan.

Terkait dugaan sindikat penggelapan mobil yang menggunakan modus leasing, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Yang jelas tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (roy)


Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo inisial OM (28) alias Ois dijebloskan ke jeruji besi sel tahanan Polsek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News