Oknum PNS Ini Lolos dari Hukum Cambuk di Aceh

Oknum PNS Ini Lolos dari Hukum Cambuk di Aceh
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial CM (41) dan seorang temannya berinisial DP (33) warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, lolos dari hukuman cambuk dan tuduhan berzina.

Keduanya tidak terbukti bersalah setelah Polisi Wilayatul Hisbah menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya, keduanya digerebek warga Desa Lapang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/9), karena diduga bertamu sudah larut malam dan menerima tamu yang bukan menjadi pasangan sahnya.

Mereka dituduh melanggar syariat Islam karena berduaan di dalam sebuah kamar.

Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Aharis Mabrur menegaskan bahwa mereka tidak terbukti melakukan berdua-duaan di dalam kamar karena tidak ada saksi yang melihatnya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku CM dan DP mengaku hubungan keduanya hanya sebatas teman dan tidak terdapat hubungan yang spesial.

Keduanya juga membantah telah melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut, apalagi di dalam rumah tersebut tidak hanya mereka berdua.

"Ada anak kandung pelaku yang berusia 11 tahun dan 4 tahun, serta seorang perempuan adik sepupu pelaku berusia sekitar 23 tahun," tutur Mabrur.

Seorang PNS dan teman dekatnya nyaris dikenai hukum cambuk karena digerebek berduaan saat tengah malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News