Oknum PNS Ini Lolos dari Hukum Cambuk di Aceh

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan saksi-saksi, Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana tersebut, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, kata Aharis Mabrur, juga belum ditemukan cukup bukti, seperti tuduhan warga berada di dalam satu kamar ketika digerebek, karena saat penggerebekan terjadi, tidak ada saksi yang menyatakan melihat pasangan tersebut berada di dalam satu kamar.
"Karena tidak memenuhi unsur dan demi keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Aharis Mabrur, keduanya tetap dikenai saknsi wajib lapor oleh petugas dengan jadwal yang sudah ditentukan. (teukudedi/ant/jpnn)
Seorang PNS dan teman dekatnya nyaris dikenai hukum cambuk karena digerebek berduaan saat tengah malam.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Cambuk Illiza
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Polisi Gerebek Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Ada Uang Tunai Rp 1,25 Miliar
- Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat