Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus
jpnn.com, MEULABOH - Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat terancam dipecat karena diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun.
Meski lima tahun tidak pernah hadir di sekolah, namun oknum PNS tersebut tetap saja menerima gaji.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengaku telah menerima laporan mengenai oknum PNS yang tak pernah masuk kerja tersebut.
Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan usulan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan.
“Usulan pemecatan ini, kami lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata H Ramli MS di Meulaboh, Jumat.
Ramli MS menjelaskan, guru yang diusulkan agar diberhentikan secara tidak hormat tersebut selama ini bertugas di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.
Namun, seorang PNS dari kalangan guru yang ia temukan tidak pernah masuk kerja tersebut sudah mencapai lima tahun tidak bertugas, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat terancam dipecat karena diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun.
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- 24 Rumah Warga di Meulaboh Aceh Barat Rusak Diterjang Angin Kencang
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi