Oknum PNS Inisial MS Sudah Kantongi Rp 163 Juta
Selasa, 28 Januari 2020 – 05:11 WIB
MS diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka," katanya.
Tersangka MS mengakui dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang.
"Kalau sudah lulus maka baru dilunasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi Pontianak Timur menangkap oknum PNS inisial MS yang diduga melakukan penipuan modus menjanjikan kelulusan CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya