Oknum PNS Inisial MS Sudah Kantongi Rp 163 Juta
Selasa, 28 Januari 2020 – 05:11 WIB

Polsek Pontianak Timur, Kalbar, menangkap MS dalam kasus penipuan yakni menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak. Foto: ANTARA/Andilala
MS diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka," katanya.
Tersangka MS mengakui dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang.
"Kalau sudah lulus maka baru dilunasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi Pontianak Timur menangkap oknum PNS inisial MS yang diduga melakukan penipuan modus menjanjikan kelulusan CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong