Oknum PNS Inisial NM Ditangkap Gara-gara Proyek Bingkisan Natal Fiktif
Selasa, 29 Desember 2020 – 02:55 WIB

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto. (Ogen)
Akibat perbuatannya, oknum PNS berinisial NM dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(antara/jpnn)
NM meminta uang dan menjanjikan keuntungan proyek bingkisan Natal kepada EY, padahal proyeknya fiktif.Nilainya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam