Oknum PNS Inisial NM Ditangkap Gara-gara Proyek Bingkisan Natal Fiktif
Selasa, 29 Desember 2020 – 02:55 WIB
Akibat perbuatannya, oknum PNS berinisial NM dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(antara/jpnn)
NM meminta uang dan menjanjikan keuntungan proyek bingkisan Natal kepada EY, padahal proyeknya fiktif.Nilainya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Opick: Kita Doakan Ansar Ahmad jadi Pemimpin Amanah untuk Kepri
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Paguyuban Warga Jabar-Banten Dukung Ansar-Nyanyang yang Sudah Terbukti Bangun Kepri
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri
- Pasangan Unggulan, Ansar-Nyanyang Mampu Membawa Kepri Lebih Berprestasi