Oknum PNS jadi Penjabat Gudang, Terancam Dipenjara Seumur Umur
Senin, 26 Agustus 2019 – 08:09 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu sabu.
Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.
“Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya. (Sarjono/ant/jpnn)
Seorang PNS inisial TR alias Upik ditankap polisi karena diduga menjadi penyedia jasa penyimpanan narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Anggaran Pribadi Prabowo
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra