Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil

Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (kiri) didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul (kanan) memberikan keterangan dugaan penggelapan mobil rental melibatkan oknum PNS Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (7/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, DELI SERDANG - Oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berinisial R (45) terlibat sindikat penggelapan mobil rental.

R bersama temannya seorang wanita berinisial W (44) ditangkap petugas Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan,

Keduanya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kota Medan pada Senin (2/12), dan menyita sebanyak enam unit mobil diduga digelapkan para pelaku.

"Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Minggu.

Dia mengatakan pelaku R merupakan warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan pelaku W merupakan warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Adapun modus operandi kedua pelaku ini berawal dari pelaku W yang meminjam mobil rental dari para korban. Salah satunya Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Percut Sei Tuan," tutur dia.

Setelah meminjam mobil, lanjut dia, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R. Selanjutnya, R menjual atau menggadaikan mobil dengan harga yang bervariasi.

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap oknum PNS Kejari Deli Serdang terlibat sindikat penggelapan mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News