Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
"Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda," ungkap Gidion.
Kemudian, kata dia, para korban baru menyadari dan mengetahui bahwa mobil mereka rentalkan ini tidak kembali setelah beberapa waktu.
"Korban baru menyadari mobilnya tidak ada setelah beberapa waktu dipakai oleh para pelaku," tuturnya.
Gidion yang pernah menjabat Kepala Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Medan Tembung.
"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap oknum PNS Kejari Deli Serdang terlibat sindikat penggelapan mobil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan