Oknum PNS Kemenag Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan Sekali
Kamis, 23 Juni 2022 – 21:21 WIB

Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Baca Juga: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.(esy/jpnn)
Oknum PNS Kementerian Agama di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan