Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu
Minggu, 05 Agustus 2018 – 19:22 WIB
![Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/08/05/oknum-pns-kemenhub-sudah-lama-mengonsumsi-sabu-sabu-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
Oknum PNS Kemenhub sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Diketahui bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Salah satu dari dua orang yang ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, inisial BC, sudah lama mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Super Air Jet Kurung Penumpang 2 Jam, General Manager Injourney Airport: Kacau Itu Pilotnya
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu