Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta
Jumat, 24 Mei 2019 – 22:04 WIB

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka pemerasan. Foto ist
Kesal terus-terusan diperas, kata Heri, korban pun melapor ke polisi. Tersangka ditangkap setelah meminta uang kembali kepada korban.
“Barang bukti diamankan uang Rp 3,5 juta, HP, dan motor Honda BeAT RJ 10 MI milik tersangka. Pelaku lain berinisial Bu, Lu, Ta, dan Ma masih kami kejar. Tersangka Ariyansyah dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/wdi)
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Tengah (Lamteng) berinisial BR menjadi korban pemerasan setelah perselingkuhannya terbongkar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia