Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta
Jumat, 24 Mei 2019 – 22:04 WIB
Kesal terus-terusan diperas, kata Heri, korban pun melapor ke polisi. Tersangka ditangkap setelah meminta uang kembali kepada korban.
“Barang bukti diamankan uang Rp 3,5 juta, HP, dan motor Honda BeAT RJ 10 MI milik tersangka. Pelaku lain berinisial Bu, Lu, Ta, dan Ma masih kami kejar. Tersangka Ariyansyah dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/wdi)
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Tengah (Lamteng) berinisial BR menjadi korban pemerasan setelah perselingkuhannya terbongkar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Konon Azizah Salsha Akui Perselingkuhan dengan Salim Nauderer
- Rekaman Obrolan Rachel Vennya dan Pratama Arhan Soal Dugaan Perselingkuhan Zize Bocor, Waduh
- Kesal Perceraiannya Disebut karena Orang Ketiga, Ruben Onsu Bilang Begini, Tegas!