Oknum PNS Lagi Bersenang-senang, Eh Ketahuan, Sanksi Lumayan Berat
![Oknum PNS Lagi Bersenang-senang, Eh Ketahuan, Sanksi Lumayan Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/16/bupati-pati-haryanto-saat-menggelar-jumpa-pers-terkait-terja-84.jpg)
jpnn.com, PATI - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Pati, Jateng, terjaring operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika sedang berkaraoke di tempat hiburan.
Akibat perbuatannya, oknum PNS itu dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat.
"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1)," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat (15/1).
Haryanto mengungkapkan, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.
Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.
Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.
Haryanto menyampaikan terima kasih kepada kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan.
Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.
Seorang oknum PNS dikenai sanksi lumayan berat lantaran berkaraoke di tempat hiburan di masa PPKM.
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu