Oknum PNS Lagi Bersenang-senang, Eh Ketahuan, Sanksi Lumayan Berat

Oknum PNS Lagi Bersenang-senang, Eh Ketahuan, Sanksi Lumayan Berat
Bupati Pati Haryanto saat menggelar jumpa pers terkait terjaringnya oknum PNS sedang berkaraoke di tempat hiburan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (15/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati

jpnn.com, PATI - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Pati, Jateng, terjaring operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika sedang berkaraoke di tempat hiburan.

Akibat perbuatannya, oknum PNS itu dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat.

"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1)," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat (15/1).

Haryanto mengungkapkan, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.

Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.

Haryanto menyampaikan terima kasih kepada kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan.

Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Seorang oknum PNS dikenai sanksi lumayan berat lantaran berkaraoke di tempat hiburan di masa PPKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News