Oknum PNS Lagi Bersenang-senang, Eh Ketahuan, Sanksi Lumayan Berat
jpnn.com, PATI - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Pati, Jateng, terjaring operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika sedang berkaraoke di tempat hiburan.
Akibat perbuatannya, oknum PNS itu dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat.
"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1)," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat (15/1).
Haryanto mengungkapkan, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.
Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.
Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.
Haryanto menyampaikan terima kasih kepada kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan.
Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.
Seorang oknum PNS dikenai sanksi lumayan berat lantaran berkaraoke di tempat hiburan di masa PPKM.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024