Oknum PNS Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Duh, Kasusnya Memalukan
Selasa, 26 Oktober 2021 – 22:31 WIB

Dedy Indra, 37, oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Foto: linggaupos.id
Timbangan digital dan tiga ball plastik klip dalam keadaan kosong serta sebungkus kertas papir merk Toreador. Juga tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu.
“Total barang bukti yang diamankan 25,40 gram sabu-sabu. Juga ada ganja. Sekarang tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” jelasnya.
Baca Juga: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
Tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar. (linggaupos.id)
Seorang oknum PNS bernama Dedy Indra, 37, yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, mendadak dijemput polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar