Oknum PNS Nafsu Berat, Mahasiswi Digarap Juga

Oknum PNS Nafsu Berat, Mahasiswi Digarap Juga
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Korban, kata Ivan, dicium keningnya, bibirnya ditarik ke wajah tersangka, dipeluk, dan diraba.

Mendapat perlakuan itu, kata dia, korban ketakutan dan memberontak serta berlari keluar dari rumahnya.

Tersangka diancam dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kejahatan Asusila, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Tersangka Asikin yang ditemui di Polres Pelabuhan Makassar, enggan berkomentar banyak. “Ini salah persepsi,” bebernya singkat. (sm/eds-fo/jpnn)


Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta Makassar berusia 20 tahun menjadi korban dugaan pencabulan di kediamannya di Jalan Tarakan, Senin sore


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News