Oknum PNS Nafsu Berat, Mahasiswi Digarap Juga
Selasa, 09 Mei 2017 – 07:24 WIB
Korban, kata Ivan, dicium keningnya, bibirnya ditarik ke wajah tersangka, dipeluk, dan diraba.
Mendapat perlakuan itu, kata dia, korban ketakutan dan memberontak serta berlari keluar dari rumahnya.
Tersangka diancam dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kejahatan Asusila, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Tersangka Asikin yang ditemui di Polres Pelabuhan Makassar, enggan berkomentar banyak. “Ini salah persepsi,” bebernya singkat. (sm/eds-fo/jpnn)
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta Makassar berusia 20 tahun menjadi korban dugaan pencabulan di kediamannya di Jalan Tarakan, Senin sore
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun