Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya
jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul menggelandang seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Nl (54) dan empat orang lainnya pada Jumat (10/5) malam. Sebab, Nl tertangkap basah sedang berjudi di pos ronda Desa Pucung, Girisubo, Gunungkidul.
Selain Nl, empat orang lainnya yang diamankan polisi adalah Hw (56), Pr (60), Ht (50) dan Sn (26). Kapolsek Girisubo AKP Mursidiyanto mengungkapkan, polisi mengamankan kelima orang itu dalam sebuah penggerebekan.
Menurutnya, polisi bergerak menyusul adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktik perjudian di pos ronda. ”Saat penggerebekan ada tujuh orang di sana,” ujar Mursidiyanto.
Baca juga: Oknum PNS Tilap Tunjangan Guru untuk Judi
Namun, polisi melepaskan dua orang lainnya. Sebab, kedua orang yang ikut terjaring dalam penggerebekan itu hanya menonton.
Sementara Nl dan empat orang lainnya tetap diproses hukum dan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. ”Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 325 ribu,” tutur Mursidiyanto.
Baca juga: Yah Apes, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi Satuan Narkoba
Lebih lanjut Mursidiyanto mengatakan, status Nl sebagai PNS tak menghalangi proses penyidikan. ”Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(gun/zam/by/jpg)
Satreskrim Polres Gunungkidul menggelandang seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Nl (54) dan empat orang lainnya yang berjudi di pos ronda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya