Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya
jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul menggelandang seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Nl (54) dan empat orang lainnya pada Jumat (10/5) malam. Sebab, Nl tertangkap basah sedang berjudi di pos ronda Desa Pucung, Girisubo, Gunungkidul.
Selain Nl, empat orang lainnya yang diamankan polisi adalah Hw (56), Pr (60), Ht (50) dan Sn (26). Kapolsek Girisubo AKP Mursidiyanto mengungkapkan, polisi mengamankan kelima orang itu dalam sebuah penggerebekan.
Menurutnya, polisi bergerak menyusul adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktik perjudian di pos ronda. ”Saat penggerebekan ada tujuh orang di sana,” ujar Mursidiyanto.
Baca juga: Oknum PNS Tilap Tunjangan Guru untuk Judi
Namun, polisi melepaskan dua orang lainnya. Sebab, kedua orang yang ikut terjaring dalam penggerebekan itu hanya menonton.
Sementara Nl dan empat orang lainnya tetap diproses hukum dan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. ”Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 325 ribu,” tutur Mursidiyanto.
Baca juga: Yah Apes, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi Satuan Narkoba
Lebih lanjut Mursidiyanto mengatakan, status Nl sebagai PNS tak menghalangi proses penyidikan. ”Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(gun/zam/by/jpg)
Satreskrim Polres Gunungkidul menggelandang seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Nl (54) dan empat orang lainnya yang berjudi di pos ronda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ditegur Istri gegara Kecanduan Judi Slot, Mas Anton Nekat Mengakhiri Hidupnya
- Isu Narkoba Berpotensi Merontokkan Elektabilitas Kandidat di Pilgub Jambi
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024