Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi
Rabu, 20 Februari 2013 – 11:08 WIB
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain PNS tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Amri Karo (50) dan Aldi Hidayah (27). Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Dari ketiga anggota komplotan ini penyidik mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga ditemui dikantornya, Selasa (19/2) membenarkan adanya sindikat ekstasi yang diduga didalangi oleh seorang PNS.
Baca Juga:
"Benar, ada seorang PNS yang kami tangkap karena diduga sebagai sumber peredaran ekstasi," kata Daniel.
Baca Juga:
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis