Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi
Rabu, 20 Februari 2013 – 11:08 WIB

Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain PNS tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Amri Karo (50) dan Aldi Hidayah (27). Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Dari ketiga anggota komplotan ini penyidik mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga ditemui dikantornya, Selasa (19/2) membenarkan adanya sindikat ekstasi yang diduga didalangi oleh seorang PNS.
Baca Juga:
"Benar, ada seorang PNS yang kami tangkap karena diduga sebagai sumber peredaran ekstasi," kata Daniel.
Baca Juga:
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru