Oknum PNS Penerima Gaji Ganda Ini Akhirnya Ditahan Kejari
Kamis, 23 Januari 2020 – 23:55 WIB
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.
BACA JUGA: Mayat dengan Dua Lengan Terpotong Itu Ternyata PNS UPT Dinas Pendidikan Panjang
Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)
Simak Video Jokowi Bela Prabowo
Said Zakimubarak, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gaji ganda dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (23/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT