Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali

Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, pihaknya juga masih memeriksa pelaku terkait motif dan kronologi secara rinci mulai dari awal pertemuannya dengan korban hingga saat dugaan pemerkosaan terjadi. Berdasarkan KTP yang didapati di TKP, ia membenarkan bahwa profesi pelaku adalah seorang PNS.

“Saat ini sedang kita dalami dan kita melihat fakta dari KTP pelaku bahwa dia berpofesi sebagai PNS. Dia (pelaku) berdomisili di Pontianak,” pungkasnya. Mengingat korban masih kategori di bawah umur, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengatakan KPPAD saat ini telah melakukan pendampingan terhadap korban. Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Kalbar dan sedang dalam proses hukum.

Untuk langkah selanjutnya, KPPAD akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, baik itu memberi pendampingan psikologis maupun pendampingan lain yang dirasa perlu.

BACA JUGA: Onggo Sadis, Kehabisan Uang Lantas Pulang Kampung, Dor!

"Mengingat korban merupakan anak dari keluarga yang tergolong sederhana dan untuk meringankan beban pikiran korban maupun orang tuanya, kita akan mendukung korban secara maksimal," ungkapnya.

Dia meminta agar pelaku diperiksa secara rinci oleh aparat. Jika nanti terbukti bersalah, ia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk secepatnya menindak tegas karena perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan sosok abdi negara yang baik. (sig)

 


Seorang bocah 14 tahun trauma setelah diperkosa tiga kali oleh oknum PNS di sebuah kamar hotel di Pontianak.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News