Oknum PNS Petantang-Petenteng Bawa Pistol, Ujungnya Masuk Bui

Oknum PNS Petantang-Petenteng Bawa Pistol, Ujungnya Masuk Bui
Barang bukti pistol yang dibawa oknum PNS sebelum akhirnya ditangkap Polres Lebak. Dok Humas Polda Banten.

Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban HS lalu melakukan penganiayaan.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoft gun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan pistol itu ke atas.

"Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan warga pun mundur," ujar Wiwin.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami kenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkas Wiwin. (cuy/jpnn)


Polres Lebak menangkap seorang oknum PNS yang melakukan penganiayaan dan membawa sebuah pistol.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News