Oknum PNS Sok Jagoan Merusak Mobil Brigjen Harus Dihukum Berat, 4 Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti aksi sok jagoan oknum PNS di kementerian tenaga kerja yang mengancam dan merusak mobil seorang pejabat di kemenko polhukam berpangkat Brigjen, dengan menggunakan pisau, saat keduanya berada di jalan tol.
Pelaku diketahui kini telah diamankan aparat kepolisian.
"Perbutan ala preman dan arogan ini sangat memalukan serta tidak memiliki rasa kemanusiaan yang beradab sehingga tidak boleh ditoleransi sama sekali. Karena itu, mutlak diproses hukum," ujar Emrus dalam pesan tertulis, Rabu (29/4).
Menurut direktur eksekutif EmrusCorner ini, hukuman berat penting diberikan jika pelaku terbukti bersalah.
Paling tidak sebagai efek jera dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga menjadi yurisprudensi bagi pelaku yang sama ke depan.
Dosen di Universitas Pelita Harapan ini kemudian memaparkan empat alasan untuk memperkuat pandangannya.
Pertama, pelaku merupakan oknum yang berstatus sebagai PNS. Artinya, perbuatan pelaku secara langsung atau tidak langsung bisa mencoret citra institusi PNS dan kementerian tempatnya bekerja.
"Sebagai PNS, jika menemukan ada keganjilan, harus memberi contoh teladan dengan mengedepan komunikasi atau melaporkan ke pihak aparat hukum setempat. Sama sekali tidak boleh main hakim sendiri mengancam dengan pisau," ucap Emrus.
Oknum PNS yang sok jagoan dengan membawa pisau mengancam dan merusak pejabat berpangkat brigjen, harus dihukum berat.
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB