Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang
Jumat, 01 Januari 2021 – 11:05 WIB
Korban menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku SR tersebut palsu setelah beberapa menit kemudian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa peralatan untuk mencetak uang palsu."
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, dengan persangkaan pasal 36 ayat 3 dan ayat 1 atau 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar rupiah," pungkasnya. (wan/radarlombok)
Pria yang berprofesi sebagai PNS di lingkungan Pemprov NTB, SR (37) dibekuk Tim Puma dan Unit Tipidter Polres Lombok Timur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Uang Suara
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada