Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang
Jumat, 01 Januari 2021 – 11:05 WIB

Saat perilisan barang bukti pelaku SR di Polres Lombok Timur. Foto: Janwari/radar lombok
Korban menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku SR tersebut palsu setelah beberapa menit kemudian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa peralatan untuk mencetak uang palsu."
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, dengan persangkaan pasal 36 ayat 3 dan ayat 1 atau 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar rupiah," pungkasnya. (wan/radarlombok)
Pria yang berprofesi sebagai PNS di lingkungan Pemprov NTB, SR (37) dibekuk Tim Puma dan Unit Tipidter Polres Lombok Timur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu