Oknum PNS Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

jpnn.com, PONTIANAK - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ME alias F diciduk anggota Polsek Pontianak Barat, Kalimantan Barat, saat berjudi, Sabtu (2/12).
F diciduk bersama Par dan Jho yang berprofesi sebagai sopir serta An sebagai pemilik warkop.
“Berdasarkan informasi dari warga terkait perjudian itu, kami lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP,” jelas Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Senin (4/12).
Setibanya di lokasi, lanjut Bermawis, tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Pontianak Barat Aitup Tarnerdi menemukan ME dan kawan-kawan memang tengah berjudi.
“Ketiganya tak berkutik saat disergap,” ujar Bermawin.
Petugas berhasil menyita enam pasang domino dan uang sebesar Rp 90 ribu. “Barang bukti dan para pelaku langsung kami giring ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bermawis.
Mantan Kasat Reskrim Polres Singkawang ini menyatakan, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara.
“Mereka sudah ditahan,” tegas Bermawis. (zrn)
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ME alias F diciduk anggota Polsek Pontianak Barat, Kalimantan Barat, saat berjudi, Sabtu (2/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh