Oknum PNS Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
jpnn.com, PONTIANAK - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ME alias F diciduk anggota Polsek Pontianak Barat, Kalimantan Barat, saat berjudi, Sabtu (2/12).
F diciduk bersama Par dan Jho yang berprofesi sebagai sopir serta An sebagai pemilik warkop.
“Berdasarkan informasi dari warga terkait perjudian itu, kami lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP,” jelas Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Senin (4/12).
Setibanya di lokasi, lanjut Bermawis, tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Pontianak Barat Aitup Tarnerdi menemukan ME dan kawan-kawan memang tengah berjudi.
“Ketiganya tak berkutik saat disergap,” ujar Bermawin.
Petugas berhasil menyita enam pasang domino dan uang sebesar Rp 90 ribu. “Barang bukti dan para pelaku langsung kami giring ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bermawis.
Mantan Kasat Reskrim Polres Singkawang ini menyatakan, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara.
“Mereka sudah ditahan,” tegas Bermawis. (zrn)
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ME alias F diciduk anggota Polsek Pontianak Barat, Kalimantan Barat, saat berjudi, Sabtu (2/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online