Oknum PNS Terlibat Jaringan Narkoba
Minggu, 26 Juni 2011 – 01:47 WIB
SEKAYU - Jaringan pemasok sabu-sabu (SS) diwilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba dan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan dibongkar Tim Reskrim Polsek Sanga Desa. Empat tersangkanya berhasil diamankan polisi, saat menggelar razia sekitar pukul 21.30 WIB, didepan Mapolsek Sanga Desa. Ketika itu, para tersangka mengendarai mobil Terios melaju dari arah Lubuklinggau menuju Sekayu. Ketika digeledah polisi, ditemukan barang bukti. Begitu diinterogasi, ketiganya mengaku baru saja memasok barang haram kepada tersangka Elnadi. Polisi melakukan pengembangan, dengan membekuk tersangka Elnadi di rumahnya dan kembali mengamankan bong.
Ironisnya, salah satu pelaku berinisial MH alias Cecep (28), warga Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin, diduga berstatus PNS di salah satu Kecamatan di Kabupaten Banyuasin. Sementara ketiga temannya, yakni Albert Lee alias Awang (32), A Tabus (34), keduanya warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Pangkalan Balai, serta Elnadi (29), warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.
Dari para tersangka disita barang bukti 3 paket SS seberat 7,44 gram, kantong paket SS kosong, uang Rp 6,5 juta, 6 unit Hp, timbangan digital, bong dan mobil Terios Nopol BG 456 NN. Penangkapan para tersangka, bermula dari Polsek Sanga Desa, menggelar razia di TKP, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Akhmad Bakri SH, melibatkan 25 anggotanya.
Baca Juga:
SEKAYU - Jaringan pemasok sabu-sabu (SS) diwilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba dan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan
BERITA TERKAIT
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Kesya Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Tanpa Busana
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal