Oknum PNS, Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Gugatan Praperadilan
Rabu, 02 Oktober 2019 – 22:24 WIB

Tersangka kasus rasisme asrama mahasiswa Papua. Foto : Pojokpitu
Pihak penasihat hukum meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil, dengan menindak pihak perekam dan penyebar video.
Sidang praperadilan sendiri akan berlangsung selama 7 hari untuk menguji materi yang digugat. Pihak penasihat hukum keluarga tersangka akan mendatangkan saksi ahli untuk sidang praperadilan ini.(end/pojokpitu/jpnn)
Tersangka bukanlah yang melakukan perekaman maupun yang menyebarkan video kasus rasisme asrama Papua.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan