Oknum PNS, Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Gugatan Praperadilan
Rabu, 02 Oktober 2019 – 22:24 WIB
Pihak penasihat hukum meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil, dengan menindak pihak perekam dan penyebar video.
Sidang praperadilan sendiri akan berlangsung selama 7 hari untuk menguji materi yang digugat. Pihak penasihat hukum keluarga tersangka akan mendatangkan saksi ahli untuk sidang praperadilan ini.(end/pojokpitu/jpnn)
Tersangka bukanlah yang melakukan perekaman maupun yang menyebarkan video kasus rasisme asrama Papua.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Sebuah Laporan Menunjukkan Tindakan Rasisme yang Terjadi di Lembaga Penyiaran Australia ABC
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum