Oknum PNS Tertangkap Nyabu
Selasa, 04 September 2012 – 15:45 WIB
Saat digeledah, lanjut Dia, pelaku yang saat itu berada dikamarnya sedang bersantai dan ditemukan barangbukti dua paket kecil Shabu-shabu seberat 0,64 gram yang ditemukan dilaci lemari kamarnya.
Baca Juga:
"Dia (Pati Awam,red) ini memang Residivis dengan kasus yang sama, dahulu setelah keluar dari penjara, Dia sempat non job tanpa ada jabatan, setelah itu dipakai lagi untuk mengisi posisi jabatan sebagai Kasi Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, saya juga nggak tahu kenapa waktu itu Dia nggak di pecat, kalau itu seh bukan urusan kami, tugas kami hanya menangkap pelaku yang telah melanggar hukum,"bebernya.
Pengakuan dari pelaku, sambung Nurochman, barangharam tersebut didapat dari rekannya Sarwo Edi (43) yang merupakan warga jalan pulau morotai gang sederhana Jagabaya Sukabumi Bandarlampung yang dibeli seharga Rp2,6 juta yang rencananya barang itu akan dijual kembali olehnya.
"Dia (Pati Awam,red) ini pernah menjual shabu-shabu kepada seseorang yang berinisial DR (DPO), makanya kami menduga selain memakai, Dia juga menjual shabu-shabu itu,"ujarnya.
BANDARLAMPUNG -- Pati Awam (49), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos