Oknum PNS yang Bawa Mobil Dinas Mudik Bakal Kena Sanksi

jpnn.com, PANGKALPINANG - Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak menggunakan mobil dinas selama lebaran.
Terlebih, katanya, mobil dinas tersebut dibawa mudik hingga ke luar pulau.
"Setiap tahun, selama lebaran tentunya pejabat negara tidak menggunakan mobil dinas, apalagi dibawa mudik ke luar pulau. Dan kita harapkan pejabat pemkot bisa mematuhinya," ujar Sopian kepada Babel Pos (Jawa Pos Group), Rabu (21/6) kemarin.
Menurut Sopian, memang membawa mudik mobil dinas ke kampung halaman secara ketentuan tidak ada aturan tegas yang melarang. Begitu juga dengan larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat imbauan.
"Membawa mobil dinas mudik itu sifatnya imbauan dan anjuran. Tak ada sanksi. Sanksinya moral dari masyarakat. Sanksi disiplin tak ada," terangnya.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Sopian mengakui masih banyak para pejabat menggunakan mobil dinas selama lebaran. Namun untuk di dalam kota, Mantan Camat Rangkui ini masih bisa memakluminya.
"Memang kalau sampai dibawa mudik kita belum dapat laporan, tapi kalau untuk seputaran Pangkalpinang masih banyak, dan itu kita bisa memakluminya," katanya.
Pada prinsipnya, dikatakan Sopian, kendaraan dinas hanya digunakan pada saat dinas saja. Diluar itu, para pejabat harus bisa mengaturnya.
Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak menggunakan
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan