Oknum PNS yang Bawa Mobil Dinas Mudik Bakal Kena Sanksi

jpnn.com, PANGKALPINANG - Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak menggunakan mobil dinas selama lebaran.
Terlebih, katanya, mobil dinas tersebut dibawa mudik hingga ke luar pulau.
"Setiap tahun, selama lebaran tentunya pejabat negara tidak menggunakan mobil dinas, apalagi dibawa mudik ke luar pulau. Dan kita harapkan pejabat pemkot bisa mematuhinya," ujar Sopian kepada Babel Pos (Jawa Pos Group), Rabu (21/6) kemarin.
Menurut Sopian, memang membawa mudik mobil dinas ke kampung halaman secara ketentuan tidak ada aturan tegas yang melarang. Begitu juga dengan larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat imbauan.
"Membawa mobil dinas mudik itu sifatnya imbauan dan anjuran. Tak ada sanksi. Sanksinya moral dari masyarakat. Sanksi disiplin tak ada," terangnya.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Sopian mengakui masih banyak para pejabat menggunakan mobil dinas selama lebaran. Namun untuk di dalam kota, Mantan Camat Rangkui ini masih bisa memakluminya.
"Memang kalau sampai dibawa mudik kita belum dapat laporan, tapi kalau untuk seputaran Pangkalpinang masih banyak, dan itu kita bisa memakluminya," katanya.
Pada prinsipnya, dikatakan Sopian, kendaraan dinas hanya digunakan pada saat dinas saja. Diluar itu, para pejabat harus bisa mengaturnya.
Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak menggunakan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar