Oknum Pol PP Aniaya Warga

Oknum Pol PP Aniaya Warga
Oknum Pol PP Aniaya Warga
Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciawi sekaligus berobat ke RSUD Ciawi untuk visum. Sementara itu, kakak korban, Revano (36) mengatakan, meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

   

Kanit Reskrim Ciawi, AKP Asikin mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan. “Kami masih meminta keterangan para saksi untuk dimintai keterangan,” tukasnya. Apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai pasal 351-358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara. (rp1)

CIAWI-Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Bogor, BI (32) dilaporkan kepada polisi karena diduga telah menganiaya Gugi (30) warga RT 05/04, Gang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News