Oknum Pol PP Aniaya Warga
Kamis, 11 April 2013 – 07:43 WIB

Oknum Pol PP Aniaya Warga
Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciawi sekaligus berobat ke RSUD Ciawi untuk visum. Sementara itu, kakak korban, Revano (36) mengatakan, meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Ciawi, AKP Asikin mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan. “Kami masih meminta keterangan para saksi untuk dimintai keterangan,” tukasnya. Apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai pasal 351-358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara. (rp1)
CIAWI-Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Bogor, BI (32) dilaporkan kepada polisi karena diduga telah menganiaya Gugi (30) warga RT 05/04, Gang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir