Oknum Pol PP Aniaya Warga
Kamis, 11 April 2013 – 07:43 WIB
Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciawi sekaligus berobat ke RSUD Ciawi untuk visum. Sementara itu, kakak korban, Revano (36) mengatakan, meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Ciawi, AKP Asikin mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan. “Kami masih meminta keterangan para saksi untuk dimintai keterangan,” tukasnya. Apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai pasal 351-358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara. (rp1)
CIAWI-Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Bogor, BI (32) dilaporkan kepada polisi karena diduga telah menganiaya Gugi (30) warga RT 05/04, Gang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS