Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum polisi Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (29/11).
Pria yang sudah 30 tahun mengabdi jadi polisi itu dihukum pidana atas penyalahgunaan narkoba.
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu (30/11).
Hukuman untuk Aiptu Udi itu dinilai setimpal. Sebab, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Ali mengatakan terdakwa Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pengabdian Aiptu Udi selama 30 tahun di Polri.
Oknum polisi di Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya