Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
![Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
Kuasa hukum Aiptu Udi Cahyono, Feris Daze menyebut kliennya menerima putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.
Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.
Kasus yang menyeret Aiptu Udi bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Saat ditangkap, Cheries mengungkap keterlibatan Aiptu Udi Cahyono yang saat itu berdinas di Unit Lantas Polsek Ngunut.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan.
Barang bukti yang disita polisi pada perkara itu berupa sabu-sabu 0,75 gram bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto, dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)
Oknum polisi di Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik