Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Bakal Disanksi Lebih Berat
Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:13 WIB
Dia juga meyakinkan kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Kemudian, Kombes Wahyu mengungkapkan bahwa untuk kondisi korban MFA saat ini telah membaik, dan sudah beraktivitas seperti biasa.
Sehingga, pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya.
"Allhamdulilah, kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia. (antara/jpnn)
Oknum polisi banting pedemo ditahan Bid Propam Polda Banten. Oknum polisi berinisial Brigadir NP itu bakal disanksi lebih berat akibat dikenakan pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare