Oknum Polisi Banting Pedemo, Bukhori: Melanggar Instruksi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengencam keras tindakan oknum polisi berinisial Brigadir NP membanting pedemo di depan kantor bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10).
"Apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pedemo itu apa pun alasannya itu adalah sebuah pelanggaran hukum," kata legislator Komisi VIII DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (14/10).
Bukhori menilai ada dua dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Brigadir NP.
Pertama, kata dia, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Bukhori, instruksi itu tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.
Kedua, lanjut dia, terkait kasus hukum atas dugaan tindak kekerasan.
"Saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu," kata Bukhori.
Legislator Daerah Pemilihan I Jawa Tengah itu mengatakan Polri harus berani menindak tegas setiap oknum anggota Korps Bhayangkara yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum.
Bukhori Yusuf menegaskan tindakan oknum polisi membanting pedemo sudah melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri