Oknum Polisi Banting Pedemo, Bukhori: Melanggar Instruksi Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengencam keras tindakan oknum polisi berinisial Brigadir NP membanting pedemo di depan kantor bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10).
"Apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pedemo itu apa pun alasannya itu adalah sebuah pelanggaran hukum," kata legislator Komisi VIII DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (14/10).
Bukhori menilai ada dua dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Brigadir NP.
Pertama, kata dia, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Bukhori, instruksi itu tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.
Kedua, lanjut dia, terkait kasus hukum atas dugaan tindak kekerasan.
"Saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu," kata Bukhori.
Legislator Daerah Pemilihan I Jawa Tengah itu mengatakan Polri harus berani menindak tegas setiap oknum anggota Korps Bhayangkara yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum.
Bukhori Yusuf menegaskan tindakan oknum polisi membanting pedemo sudah melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya