Oknum Polisi Berinisial R Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Kamis, 26 Januari 2023 – 18:41 WIB
Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.
Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang polisi berinisial R resmi berstatus tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya