Oknum Polisi Berpangkat Brigpol Diduga Garap Anak di Bawah Umur, Kapolresta: Kami Serius Usut Kasus Ini
jpnn.com, PONTIANAK - Seorang oknum polisi berpangkat Brigpol di Satuan Lalu-lintas Polresta Pontianak diduga melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Hingga kini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan cabul yang dilakukannya," kata Kepala Polresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Komarudin di Pontianak, Sabtu.
Polisi, katanya, beberapa hari lalu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan cabul oknum polisi itu.
"Kasus itu berawal dari laporan orang tua korban, anak gadinya belum kembali ke rumah, kemudian dicari dan akhirnya ketemu," ujarnya.
Dari laporan sang orang tua, katanya, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komaruddin memastikan dan menjamin kepada pelapor, proses itu akan terus berjalan jika terbukti benar.
Ia menambahkan, oknum polisi itu diduga kuat melanggar disiplin, karena memang yang bersangkutan bukan anggota lapangan melainkan anggota staf, namun saat dilaporkan sedang berada di lapangan.
Seorang oknum polisi berpangkat Brigpol di Satuan Lalu-lintas Polresta Pontianak diduga melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam