Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat
jpnn.com, MEDAN - Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara atas kasus narkotika.
Oknum polisi itu tidak sendiri, dia ditangkap bersama HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama mengatakan pertama kali diamankan Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
"Ketiga pelaku diamankan Sabtu (18/03) di tempat berbeda," kata Ipda Gaung, Kamis.
Dia mengatakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu-sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.
Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Berkat laporan dari warga, oknum polisi Bripka JBS ditangkap personel polres di depan polsek.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat