Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat
jpnn.com, MEDAN - Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara atas kasus narkotika.
Oknum polisi itu tidak sendiri, dia ditangkap bersama HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama mengatakan pertama kali diamankan Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
"Ketiga pelaku diamankan Sabtu (18/03) di tempat berbeda," kata Ipda Gaung, Kamis.
Dia mengatakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu-sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.
Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Berkat laporan dari warga, oknum polisi Bripka JBS ditangkap personel polres di depan polsek.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi