Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
jpnn.com, MURATARA - Seorang oknum polisi berinisial Briptu AH, 30, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan informasi terkait anggota Polres Muratara yang diamankan terkait kasus pencabulan anak.
Saat ini kasus oknum polisi tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.
“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5).
AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.
Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
Seorang oknum polisi berinisial Briptu AH, 30, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati