Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya
Sabtu, 10 September 2022 – 19:00 WIB

Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabudengan CA.
Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.
Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 Huruf a UU Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR.
Sebab, sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/jpnn)
Oknum polisi Briptu MAR menggugat Kapolda NTB. Ternyata ini penyebab oknum polisi itu melayangkan gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT