Oknum Polisi Cabul Divonis Bebas, Kejari Bengkulu Langsung Ajukan Kasasi
Senin, 14 Agustus 2023 – 19:33 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari
Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022. Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(antara/jpnn)
JPU Kejari Bengkulu merespons terkait vonis bebas oknum polisi bernama Aipda SA terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi