Oknum Polisi Curi Motor di Mapolda
Sabtu, 29 Desember 2012 – 08:15 WIB
Selain AT, penerima gadai, yakni Winten juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia juga ikut ditahan. ‘’WT (Winten, red) sudah tersangka dan ditahan juga,’’ ungkapnya.
Baca Juga:
Sukarman menguraikan, Winten ini dijerat dengan pasal yang sama dengan Yayan dan AT. Karena, yang bersangkutan ikut menerima gadai motor curian. Terlebih lagi, tersangka tersebut dua kali menerima gadai motor dari tangan Yayan. ‘’Dia ikut bersekongkol,’’ katanya.
Ia menambahkan, setelah meringkus penadah, kini polisi sedang membidik pelaku utamanya. Selain mencari petunjuk melalui pemeriksaan tiga tersangka, polisi juga disebar di lapangan untuk memburu otak pelakunya. ‘’Mudah-mudahan segera tertangkap,’’ harapnya. (mis/cr-nur)
MATARAM-Penyidik Polda NTB telah menetapkan AT (inisial, Red) sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda setempat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis