Oknum Polisi dan PNS Jualan Sabu, Dibekuk

Oknum Polisi dan PNS Jualan Sabu, Dibekuk
Oknum Polisi dan PNS Jualan Sabu, Dibekuk
Saat digerebek, kata Kasat Narkoba, tersangka Roni bersama adik kandungnya Ariya mengaku baru usai isap sabu di kamar. Sedangkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketol, sore itu ada dirumah tersangka Roni. “Di situ lah ketiga tersangka kita jaring ke Polres,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap tersangka Khalir Anwar alias Dedek (Waria) pemilik salon Ayu bersama barang bukti 1 paket kecil sabu.

Lebih lanjut, kata dia, dari kelima tersangka itu, penjualan sabu menjurus kepada oknum PNS dan oknum Polisi, karena dari keterangan tersangka lainnya mereka membeli sabu-sabu dari kedua oknum tersebut.

”Setelah di tes urine, kelima tersangka positif mengkonsumsi sabu-sabu dan akan dijerat pasal 112,127 dan 114 ayat 1 huruf a, tentang narkotika dengan ancaman minimal di atas 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Masri.(ron)


TAKENGON - Sat Narkoba Polres Aceh Tengah (Ateng) sekira pukul 16.30 WIB, Minggu sore (7/4) menangkap lima orang tersangka pemakai dan penjual sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News