Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Memeras
Selasa, 12 Mei 2009 – 15:39 WIB
Adapun modusnya, ketiga tersangka ini melakukan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan yang semuanya tampak asli tapi palsu, yang seolah-olah ditandatangani Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Polri. "Mereka mengatakan barang-barang yang dijual palsu," kata Susno pula.
Masih menurut Susno, ketiga tersangka lantas memasukan pemilik toko ke kendaraan milik komplotan. Alasannya, si pemilik toko akan langsung dibawa ke Mabes Polri. "Aksi ini untuk mengelabui korban dengan membawanya berputar-putar, kemudian dimintai uang dengan ancaman akan dimasukkan ke tahanan jika tak menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta," beber Susno.
Namun dalam aksi ini, ternyata korban hanya sanggup menyediakan uang Rp 5 juta. "(Dan) sebelum penyerahan uang terjadi, tersangka ditangkap duluan di SPBU Jalan Gedongpanjang, Jakarta Utara. Mereka tertangkap tangan hari Jumat (8/5)," tambah Susno.
Komplotan pemeras yang berseragam Polri ini konon telah menjalankan aksinya sejak tahun 2007 silam. Biasanya mereka mempunyai surat tugas dan surat geledah, yang dibuat sesuai dengan target siapa yang bakal dijadikan korban. Aksi ini bisa dijalankan di tempat diskotik, panti pijat, atau tempat perjudian. Tak jarang dalam aksinya, para tersangka juga membawa senjata api berpeluru gas jenis Walther Cal 9 tanpa izin, untuk menakuti korbannya. (rie/JPNN)
JAKARTA - Citra kepolisian kembali tercoreng. Baru saja Wiliardi Wizar (WW) tersandung kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi