Oknum Polisi dan Wartawan Peras Toke Berlian
Jumat, 18 Mei 2012 – 21:05 WIB
MEDAN- Dua oknum polisi yang bertugas di Mapolsekta Kutalimbaru, Briptu Eza Qoiman dan Brigadir Syafrizal dan 4 wartawan Tabloid Polisi, masing masing Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis dan Agam Darmawi, yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap toke berlian, Punamurti terus menjalani pemeriksaan di Unit III Direskrimum Polda Sumut. Andri sangat menyayangkan ulah pelaku yang juga sebagai pelayan dan pelindung serta penegak hukum. “Intinya pelaku mengatakan kalau berlian itu ilegal dan palsu, lagi pula berliannya bukan kelas I. Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam lagi ke Pegadaian berapa kadar karatnya,” jelasnya.
Hasil penyelidikan Unit Vice Control Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, keenam tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sesuai dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
“Hasil penyidikan yang mendalam, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan resmi kita tahan, karena jelas terbukti melanggar Pasal 368 KUHP. Jadi, pelaku bukan melakukan pencurian dan kekerasan, melainkan pemerasan terhadap korban Punamurti,” kata Kasubdit III Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan Sik, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
Baca Juga:
MEDAN- Dua oknum polisi yang bertugas di Mapolsekta Kutalimbaru, Briptu Eza Qoiman dan Brigadir Syafrizal dan 4 wartawan Tabloid Polisi, masing masing
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri