Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Narkotika

Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Narkotika
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu saat membacakan vonis terhadap terdakwa YW. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah Iptu YW divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 3,32 gram.

Terdakwa YW juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 3,32 gram.

“Memvonis terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3).

Dia mengatakan bahwa pasal yang dibuktikan, yaitu Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022 saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah Iptu YW divonis tujuh tahun penjara gegara narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News