Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Narkotika
Selasa, 21 Maret 2023 – 19:37 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu saat membacakan vonis terhadap terdakwa YW. ANTARA/Anggi Mayasari
Saat melakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu-sabu satu paket di kantong celana yang bersangkutan. Saat rumahnya digeledah, ditemukan lagi sabu-sabu seberat 3,32 gram. (antara/jpnn)
Oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah Iptu YW divonis tujuh tahun penjara gegara narkotika.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya