Oknum Polisi di Marelan Tertangkap Pesta Sabu Bersama Dua Rekannya
jpnn.com, MEDAN - Bripka Zul, 42, warga Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan yang berdinas di Polsek Pancurbatu ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba.
Dia ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dua orang rekannya warga sipil yakni Dharma Pertiwi Tarigan, 46, warga Paluh Nibung Kelurahan Renggas Pulau Marelan dan Irwansyah, 53, warga Porsea.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan oknum anggotanya yang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukumnya sesuai dengan aturan.
“Benar anggota kami Bripka Zul yang bertugas di reskrim, dia baru saja lepas piket, untuk keterangan lanjut silahkan tanyakan pada Propam ya,” ujarnya seperti dilansir dari Rmol (Jawa Pos Group), Rabu (23/1/2019).
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan Bripka Zul ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan sekop sabu.
“Mereka kita tangkap di rumah yang dijadikan gudang botot di jalan Paluh Nibung TPA Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (19/1/2019) malam lalu.
Ketiganya diamankan saat lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, awalnya kita mendapat informasi tentang adanya orang yang sedang mengkomsumsi narkoba di lokasi (TKP) dan ternyata info tersebut benar,” katanya.
Bripka Zul, 42, warga Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan yang berdinas di Polsek Pancurbatu ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Calon Wali Kota Medan Rico Waas Diulosi Paulus Sinambela