Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
"Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 2,2 juta," tutur Widi.
"Atas dasar itu, maka korban lalu membuat laporan polisi ke Mapolres Sumenep dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi," tuturnya.
Selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti berupa surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto mengakui adanya oknum polisi dari polresnya yang terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu.
"Yang bersangkutan itu memang anggota Polres Pamekasan," katanya, tanpa bersedia menyebutkan secara rinci mengenai pangkat dan jabatan oknum anggota polisi itu.
Rilis penangkapan oknum anggota polisi yang terlibat kasus pelanggaran hukum oleh aparat Polres Sumenep ini sengaja digelar sebagai bukti bahwa semua orang sama kedudukannya dalam hukum.(ant/jpnn)
Oknum polisi Polres Pamekasan berinisial SU ditangkap polisi dari Polres Sumenep lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Bikin malu!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat