Oknum Polisi Diduga Kerap Meminta Sesuatu kepada Orang Tua Korban Penganiayaan
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum polisi di Makassar inisial T dilaporkan ke divisi profesi dan pengamanan (propam) dan pengawas penyidikan (wassidik) atas dugaan pelanggaran kode etik.
T diduga melakukan pelanggaran kode etik kepada FM (26), ibu dari GF (4) yang merupakan korban penganiayaan.
"Sudah kami laporkan ke propam dan wassidik. Terkait dengan tindakannya, dalam proses penyelidikan, kami melaporkan ke wasidik. Terkait dengan etika kelembagaan, kami laporkan ke propam," ujar penasehat hukum FM, Mahar Tri Ramadani di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Dia menjelaskan kasus tersebut terjadi saat anak korban GF yang anak berkebutuhan khusus berupa terlambat bicara dan hiperaktif, diduga dianiaya terapis pada salah satu yayasan terapi SLB di Jalan Tallasalapang, Makassar.
FM memasukkan anaknya di yayasan terapi SLB ABK tersebut sejak 2022.
Namun, pada 13 April 2023 anak korban mengalami kelainan dan muntah-muntah.
Saat dibawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya.
FM melaporkan dugaan terjadinya penganiayaan ke kantor Polretabes Makassar dengan registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu 15 April 2023 dan kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ulah oknum polisi yang satu ini sangat keterlaluan. Dia memeras orang tua korban penganiayaan dengan dalih agar kasusnya cepat ditangani.
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar